Thursday, March 13, 2014

Hukum Talak Tiga


BAB I

PENDAHULUAN

Suatu perkawinan dapat putus dan brakhir karena berbagai hal, antara lain karena terjadinya talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya, atau karena perceraian yang terjadi antara keduanya, atau karena sebab-sebab lain.

Para ulama sependapat tentang haramnya talak tiga yang dijatuhkan sekaligus, tetapi para ulama berbeda pendapat , apakah talak tiga yang haram itu jatuh atau tidak? Kalau jatuh, apakah dianggap satu talak atau tiga talak? Dalam makalah ini, penulis akan membahas tema yang berjudul “Masalah Talak Tiga”


BAB II

PEMBAHASAN

A. Hadits Seorang Lelaki Menceraikan Istrinya Sekaligus


1177- حَدَّثَنَاهَنَّادٌقَالَ: حَدَّثَنَاقَبِيصَةُ،عَنْجَرِيرِبْنِحَازِمٍ،عَنْالزُّبَيْرِبْنِسَعِيدٍ،عَنْعَبْدِاللَّهِبْنِيَزِيدَبْنِرُكَانَةَ،عَنْأَبِيهِ،عَنْجَدِّهِقَالَ: أَتَيْتُالنَّبِيَّصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفَقُلْتُ: يَارَسُولَاللَّهِ،إِنِّيطَلَّقْتُامْرَأَتِيَالبَتَّةَ،فَقَالَ: «مَاأَرَدْتَبِهَا؟» قُلْتُ: وَاحِدَةً،قَالَ: «وَاللَّهِ؟» قُلْتُ: وَاللَّهِ،قَالَ: «فَهُوَمَاأَرَدْتَ» . هَذَاحَدِيثٌلَانَعْرِفُهُإِلَّامِنْهَذَاالوَجْهِ،وَقَدْاخْتَلَفَأَهْلُالعِلْمِمِنْأَصْحَابِالنَّبِيِّصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَوَغَيْرِهِمْفِيطَلَاقِالبَتَّةِ،فَرُوِيَعَنْعُمَرَبْنِالخَطَّابِ،أَنَّهُجَعَلَالبَتَّةَوَاحِدَةًوَرُوِيَعَنْعَلِيٍّ،أَنَّهُجَعَلَهَاثَلَاثًا،وقَالَبَعْضُأَهْلِالعِلْمِ: فِيهِنِيَّةُالرَّجُلِ،إِنْنَوَىوَاحِدَةًفَوَاحِدَةٌ، [ص:472] وَإِنْنَوَىثَلَاثًافَثَلَاثٌ،وَإِنْنَوَىثِنْتَيْنِلَمْتَكُنْإِلَّاوَاحِدَةً،وَهُوَقَوْلُالثَّوْرِيِّ،وَأَهْلِالكُوفَةِ،وقَالَمَالِكُبْنُأَنَسٍفِيالبَتَّةِ: «إِنْكَانَقَدْدَخَلَبِهَافَهِيَثَلَاثُتَطْلِيقَاتٍ» وقَالَالشَّافِعِيُّ: «إِنْنَوَىوَاحِدَةًفَوَاحِدَةٌيَمْلِكُالرَّجْعَةَ،وَإِنْنَوَىثِنْتَيْنِفَثِنْتَانِ،وَإِنْنَوَىثَلَاثًافَثَلَاثٌ»[1]

Artinya: 1177. Hannad menceritakan kepada kami, Qubaisyah memberitahukan kepada kami, dari Jarir Hazim dari Zubair bin Saad dari Abdullah bin Yazid bin Rukanah dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Saya datang kepada Nabi saw dan bertanya: “Hai Rasulullah! Saya menceraikan istriku (tiga) sekaligus.” Rasulullah bersabda: “Apa yang engkau niatkan”, Saya menjawab: “Satu kali.” Rasulullah bersabda: “Demi Allah.” Saya menjawab: “Demi Allah”. Rasulullah bersabda: “Dan itulah yang engkau niatkan (kehendaki).” Saya tidak mengerti hadits ini, kecuali dari sanad ini.Sebagian ulama dari sahabat-sahabat Nabi saw dan yang lainnya berbeda pendapat di dalam thalaq sekaligus.

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab bahwasannya dia menjadikan talak sekaligus menjadi satu talakan. Diriwayatkan dari Ali , bahwasannya ia menjadikan tiga kali talakan.

Sebagian ulama berkata: “Tergantung niat seseorang, jikalau ia niat satu kali talakan, maka jatuhlah talak tiga kali dan kalau dia niat dua kali, maka baginya tinggal satu kali talakan; inilah pendapat Ats Tsauri dan ahli Kufah “. Malik bin Anas di dalam lafadz “Al Battah” (sekaligus) berkata: “Jikalau istrinya sudah dikumpuli maka cerainya jatuh tiga kali. Dan Syafi’i berkata: “Jikalau ia niat satu kali, maka talaknya jatuh satu kali dan ia masih bisa merujuknya, dan kalau ia niat dua kali, maka jatuhlah dua kali dan jikalau ia niat tiga kali, maka jatuhlah talaknya tiga kali.”


B. Arti Kata

طلق- يطلق : menalaki

البتة : sekaligus

أردت : kamuinginkan

نوى- ينوى : meniatkan

يملك الرجعة : masihbisamerujuknya


C. Penjelasan

1. Ulama yang mengatakan talaknya jatuh ketiga-tiganya berpegang dengan dalil-dalil berikut:[2]

a. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 230

“Apabila si suami mantalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230)

b. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 236-237 menyebutkan sebagai berikut.

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka (236). Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan (237).” (QS. Al-Baqarah: 236-237)

c. Al-Hasan berkata: Abdullah bin Umar berkata kepadaku bahwa ia menceraikan istrinya sewaktu haid, kemudian ia bermaksud akan menceraikan dengan dua talak lainnya pada masa dua kali suci. Kemudian, masalah tersebut disampaikan kepada Rasulullah saw, beliau bersabda: “Hai Ibnu Umar, bukan begitu perintah Allah kepadamu, engkau menentang Sunnah, sunnahnya agar engkau menanti masa suci kemudian engkau menceraikannya pada setiap kali suci.” Ibnu Umar berkata, “Rasulullahnsaw menyuruh saya agar merujuk istriku.” Nabi saw bwersabda, “Kalau ia sudah suci, ceraikan atau rujuklah.”

Ibnu Umar bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana pendapat tuan kalau saya menceraikannya dengan talak tiga, apakah halal bagiku untuk merujuknya? Beliau menjawab, “Tidak, ia sudah lepas darimu.” (HR. Daruquthni)

d.
 أخبر رسول الله صلى الله عليه وسلم عن رجل طلق امرأته ثلاث تطليقات جميعا فقام غضبانا ثم قال أيلعب بكتاب الله وأنا بين أظهركم حتى قام رجل وقال يا رسول الله ألا أقتله.
Artinya :, Saat Rasulullah SAW diberitahu mengenai seorang laki-laki yang mentalak isterinya dengan talak tiga sekaligus, maka berdirilah ia dalam kondisi marah, kemudian berkata, “Apakah ia ingin bermain-main dengan Kitabullah padahal aku masih ada di tengah kalian.?” Ketika itu ada seorang laki-laki berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku membunuhnya.?” (H.R. an-Nisa-i. Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan : perawinya terpercaya) [3]

Rasulullah SAW marah mendengar laki-laki tersebut mentalaq tiga sekaligus isterinya. Marah Rasulullah SAW terhadap laki-laki tersebut sebagai bukti bahwa talaq tersebut jatuh tiga, karena kalau tidak jatuh tiga dan hanya jatuh satu, tentu tidak ada gunanya kemarahan Rasulullah itu. Ini sama halnya dengan hadits Nabi SAW “Perbuatan yang mubah yang dimarahi Tuhan adalah talaq”. Tetapi talaq tetap sah dan berlaku. Oleh karena itu, kemarahan Rasulullah SAW tersebut hanya menjelaskan kepada kita bahwa talaq tiga sekaligus tersebut adalah tindakan tidak baik.Demikian mazhab mayoritas ulama Tabi’in, para sahabat dan imam-imam mazhab empat.

2. Ulama yang berpendapat bahwa talak tiga dianggap satu talak

a. Hadits riwayat Muslim

“Bahwasannya Abu Shahaba’ berkata kepada Ibnu Abbas, “Apakah engkau tidak tahu kalau talak tiga itu dianngap satu talak di masa Rasulullah saw, di masa Abu Bakar dan Umar?” Ibnu Abbas menjawab, “Ya, saya tahu.”

b. Hadits Ikrimah dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rukanah menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus, kemudian ia sangat menyesal lantas menanyakan kepada Rasulullah saw. Beliau bertanya: “Bagaimana cara engkau mentalaknya?” Rukanah menjawab, “Tiga talak”. Beliau bertanya lagi, “Apakah pada satu tempat?” Rukanah membenarkannya. Rasulullah saw bersabda: “Talak itu talak satu, rujuklah kalau engkau mau, kemudian ia merujuknya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).[4]

c. Imam Syafi’i, dalam Kitab al-Um mengatakan :

“Apabila berkata seorang laki-laki kepada isterinya yang belum digaulinya : “Engkau tertalaq tiga”, maka haramlah perempuan itu baginya sehingga ia kawin dengan suami yang lain.” [5]

Hukum haram perempuan kembali dengan suami yang menceraikanya kecuali perempuan tersebut terlebih dahulu kawin dengan laki-laki lain, hanya terjadi pada kasus jatuh talaq tiga. Dengan demikian, pada pernyataan Imam Syafi’i di atas, seolah-olah beliau mengatakan : “Apabila seorang laki-laki mengatakan : “Engkau tertalaq tiga, maka jatuh talaq tiga.”

d. Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan :

“Terjadi perbedaan ulama tentang hal seorang laki-laki berkata pada isterinya : “Engkau tertalaq tiga”. Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan jumhur ulama shalaf dan khalaf berpendapat jatuh tiga. Thaus dan sebagian ahli dhahir berpendapat tidak jatuh kecuali satu. Pendapat ini juga pendapat al-Hujjaj bin Arthah dan Muhammad bin Ishaq menurut satu riwayat. Pendapat yang masyhur dari al-Hujjaj bin Arthah tidak jatuh talaq sama sekali. Ini juga pendapat Ibnu Muqatil dan Muhammad bin Ishaq pada riwayat lain.”[6]

e. Ibnu Tamiyah mengatakan:

Dalam dalil syara’ (Qur’an, sunnah, Ijma’, dan Qiyas) tidak terdapat perkara yang menetapkan jatuhnya talak tiga. Nikahnya tetap berlaku secara tegas, istrinya haram bagi orang lain secara yakin. Menetapkan jatuhnya talak tiga berarti memperbolehkan sekaligus mendorong kepada nikah tahlil yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

Selanjutnya, IbnuTamiyah berkata, “Ringkasan apa yang disyari’atkan Nabi saw kepada umatnya adalah agama yang tegas, tidak boleh diubah dan tidak boleh diganti setelah Nabi saw wafat.

f. Umar bin Khattab berpendapat bahwa jatuhnya talak tiga (di satu tempat dan di satu waktu) adalah sebagai hukuman dan ancaman bagi mereka yang menjatuhkan talak tiga, karenabanyak orang yang melakukannya. Pendapat ini adalah ijtihad Umar r.a yang tujuannya adalah untuk kebaikan, menurut pendapat Umar, tidaklah benar meninggalkan fatwa Rasulullah saw apabila telah jelas mana yang hak.

Pendapat di atas diikuti oleh sekelompok ulama mutaakhirin, diantaranya: IbnuTamiyah, Ibnu Qayyim, dan beberapa ulama peneliti.

Pendapat ini juga dikutip oleh Ibnu Mughtis dalam kitabnya Al-Watsaiq dari Muhammad bin Widhah, fatwa ini juga dinukil oleh Muhammad bin Baqi, Muhammad bin Abdus Salam dan lain-lainnya, dari sekelompok Syekh di Qurthubah (Cordoba, Spanyol), dinukil pula oleh Ibnu Mundzir dari sahabat Ibnu Isa seperti Atha’, Thawus, dan Amru bin Dinar. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Mughtis dari Ali r.a Ibnu Mas’ud, Abdurrahman bin Auf dan Zubairr.a.

Pendapat ini pula yang diikuti dan dipraktikkan mahkamah-mahkamah Syar’iyyah di Mesir. Sebagian mereka ada yang membedakan antara istri yang sudah dicampuri dengan istri yang belum dicampuri. Di antara orang yang berpendapat demikian adalah sahabat Ibnu Abbas dan Ishaq bin Rahawih. Mereka menyatakan bahwa apabila perempuan itu sudah pernah dicampuri, maka talaknya tidak jatuh, kalau perempuan itu belum pernah dicampuri, maka talaknya jatuh. Demikianlah pendapat para ulama sekitar talak tiga.Pendapat yang terkuat, dan kami condong terhadap pendapat tersebut ialah pikiran-pikiran yang hidup di masa Rasulullah saw serta Abu Bakar dan masa-masa permulaan pemerintah Umar, yaitu bahwa talak tiga dengan satu lafal dalam satu tempat dianggap satu talak.[7]



BAB III

KESIMPULAN


Dari uraian hadits no 1177 dan penjelasan dari paraulama di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa talak tiga dengan satu lafal dalam satu tempat dianggap satu talak.





Daftar Pustaka


Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram

Imam an-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. X

Syafi’i, al-Um, Darul Wafa’, Juz. VI

Sunan At-Tirmidzi, no hadits 1177, Juz 3

Tihami, dan Shohari Saharani. 2009. Fikih Munakahat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada



[1]Sunan At tirmidzi, no hadist 1177. Jus 3 hal 472

[2] Tihami, dan Shohari Saharani. Fikih Munakahat. (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2009) hal. 278-281

[3]Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Hal. 212

[4].Tihami, dan Shohari Saharani. Fikih Munakahat. (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2009)hal. 282

[5]Syafi’i, al-Um, Darul Wifa’, Juz. VI, Hal. 467

[6]Imam an-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. X, Hal. 70

[7]Tihami, dan Shohari Saharani. Fikih Munakahat. (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2009)hal. 284

Atikel Terkait

Hukum Talak Tiga
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan video di atas? Silakan berlangganan gratis via email