Wajah adalah anggota badan yang digunakan untuk berhadapan. Batasannya dari ujung dahi (dari tempat tumbuhnya rambut sesuai kebiasaan) sampai pada bagian bawah jenggot dan dagu, dan mulai dari satu telinga sampai telinga yang satunya lagi.
Hukum Membasuh Wajah
Membasuh muka adalah salah satu rukun wudhu yang tidak akan sah jika tidak dikerjakan, firman Allah, “ Hai orang-orang yang beriman, jika kamu hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajahmu. “(QS. Al-Maa’idah:6) dan terdapat dalam keterangan yang jelas dalam sifat wudhu Nabi SAW. Tentang membasuh muka, juga merupakan kesepakatan ulama.
Allah telah memerintahkan membasuh muka, mulut dan hidung termasuk muka, dan tidak boleh mengkhusukannya karena dalam bahasa arab semuanya mengandung arti wajah. Jika dikatakan bahwa lubang mulut dan hidung memiliki nama tersendiri dan dalam bahasa Arab tidak dinamakan dengan wajah ? maka kami katakan. : “demikian pula dengan dagu, dahi, ujung hidung, dua buah alis dan semua bagian wajah, masing-masing memiliki nama sendiri-sendiri, dan tidak dinamakan dengan wajah! Argumen demikian tidak dapat diterima. Allah secara tegas memerintahkan untuk membasuh wajah, lalu Nabi SAW. menfsirkan dengan perbuatan dan ajarannya, beliau berkumur dan beristinsyaq setiap kali berwudhu, dan tidak pernah ada keterangan bahwa beliau tidak melakukannya, jika perbuatan nabi SAW. Mengandung suatu perintah untuk mengikuti , maka itu berkonsekuensi wajib.
Dalam buku fiqh islam membasuh muka berdasarkan surat Al-Maidah : 6. Batas muka yang wajib di basuh ialah dari tempat tumbuhnya rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah bawah lintangnya dari telinga ketelinga, seluruh bagian muka yang tersebut tadi wajib dari telinga, seluruh bagian muka yang tersebut tadi wajib dibasuh. Tidak boleh ditinggalkan sedikitpun bahkan wajib dilebihkan sedikit agar kita yakin tersbasuh semuanya menurut ahli fiqh. “Sesuatu yang hanya dengan dia dapat disempurnakan yang wajib. Maka hukumannya juga wajib”. (fiqih islam :25)
Basuhlah wajah kalian sebanyak 3 X mulai dari bagian atas jiat sampai bagian bawah dagu. Jika kalian punya janggut yang cukup tebal. Kalian harus mengetengahinya yakni dengan memasukan jari-jari tangan anda yang sudah dibasuhi dengan air kecelah-celah rambut saat sedang wudhu bacalah do’a “ Allahumaghfirli dzanbi wa wassi ‘lifidari wabarik li fi rizqi ( ya Allah ampunilah dosaku, lapangkanlah kuburanku dan berkahilah rizqiku ). (fiqih ibadah :59-60).
Keutamaan Wudhu ( membasuh muka )
Telah diriwayatkan dari Nu’aim Al-Mujmir, ia berkata,” aku pernah naik bersama Abu Hurairah ke atap masjid, lalu ia berwudhu berkata,: aku pernah mendengar Nabi SAW. Bersabda,”sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dengan cahay di wajah, tangan dan kaki karena bekas wudhu. Barang siapa di antar kamu ada yang mampu untuk memperpanjang (memperbesar) cahayanya, maka hendaklah ia melakukannya.”
Hal ini memiliki beberapa kemungkinan
Pertama: neliau menukil lafazh yang disebutkan pada sebagian jalur periwayatan hadits ini dimana dikatakan, “kamu adalah orang-orang yang memiliki cahaya di wajah, “ Lafazh seperti ini dinukil oleh imam Muslim.
Kedua : beliau sengaja meninggalkan sebagian teks pernyataannya, adapun makna lengkapnya adalah,” orang-orang yang memiliki cahaya di wajah, tangan dan kaki, maka bagi mereka keutamaan.”
Ketiga : dalam riwayat Al-Mustamil (salah seorang yang meriwayatkan kitab Shahih Bukhari). Dikatakan bahwa maknanya, “ keutamaan orang-orang yang memiliki cahaya di wajah, tangan dan kaki”, sebagaimana dikatakan oleh Al- Ashili dalam riwayatnya.
Kesimpulan
Dajah adalah anggota badan yang digunakan untuk berhadapan. Batasannya dari ujung dahi (dari tempat tumbuhnya rambut sesuai kebiasaan) sampai pada bagian bawah jenggot dan dagu, dan mulai dari satu telinga sampai telinga yang satunya lagi.
Membasuh muka adalah salah satu rukun wudhu yang tidak akan sah jika tidak dikerjakan, firman Allah, “ Hai orang-orang yang beriman, jika kamu hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajahmu. “(QS. Al-Maa’idah:6) dan terdapat dalam keterangan yang jelas dalam sifat wudhu Nabi SAW. Tentang membasuh muka, juga merupakan kesepakatan ulama.
Daftar Pustaka
Aziz, Abdul M Azzam Dan Wahhab, Abdul Sayyed Hawwas, 2010, Fiqih Ibadah Thaharoh, Sholat, Zakat, Puasa, Haji. Amzati. Jakarta.
Hasan, Syaikh Ayyab. 2006. Fiqih Ibadah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta Timur.
Malik Abu Kamal Bin As-Sayid Salim. 2008. Shahih Fiqh As-Sunnah Wa Adillatuhu Wa Taudhih Madzahib Al A’immah. Pustaka Azzam. Jakarta
Rasjib, Sulaiman 2008. Fiqih Islam. Sinar Baru Al-Gensido. Bandung
Pengertian wudhu dan tata cara berwudhu
4/
5
Oleh
sandy