Thursday, March 13, 2014

Perintah Wajib Wudhu

A. Wudhu (mengambil air untuk salat)

Perintah wajib wudu bersamaan dengan perintah wajib salat lima waktu, yaitu satu tahu setengah sebelum tahun hijriaah.

Firman Allah SWT

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki."

B. Syarat-syarat wudhu

  1. Islam
  2. Mumayiz, karena wudu itu merupakan ibadat yang wajib diniati, sedangkan orang yang tidak beragama Islam dan orang yang belum mumayiz tidak diberi hak untuk berniat.
  3. Tidak berhadas besar
  4. Dengan air yang suci dan menyucikan
  5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudu.
  6. Mengusap Kepala
Menyapu seluruh kepala; beralasan pula pada amal Rasulullah SAW, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.


عن عبد الله بن زيد ان رسول الله صلى الله عليه وسلم مسح رأسه بيديه فأقبل بهما وادبربد أبمقدم رأسه ثم بذأبهما الى قفاه ثم ردهما الى المكان الذى بدأ منه. رواه الجماعة
.

Dari Abdullah bin Zaid, Sesungguhnya Rasulullah SAW. Telah mengusap kepalanya dengan kedua belah tangannya yang dibolak-balikannya, dimulainya dari sebelah atas kepala, kemudian disapukannya ke kuduknya, kemudian dikembalikannya ke tempat semula. (Riwayat Jamaah)


عن المقدام قال اتي رسول الله صلى الله عليه وسلم بوضوء فتوضأ فغسل كفيه ثلاثا و غسل وجهه ثلاثا ثم ذراعيه ثلاثا ثلاثا ثم مضمضم واستنشق ثلاثا ثلاثا ثم مسح برأسه واذنيه ظاهر هما وباطنهما. رواه أبو داود و أحمد.


Dari al-Miqdam. Ia berkata, “Rasulullah SAW, telah diberi air untuk berwudhu, lantas beliau berwudhu, maka dibasuhnya kedua tapak tangannya tiga kali dan muka dibasuhnya keuda tapaknya tiga kali dan mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua hastanya tiga kali, lalu berkumur dan dimasukkanya ai ke hidung tiga kali, kemudian disapunya kepala dan kedua telinganya bagian luar dan dalam.

Allah SWT berfirman, “dan usaplah kepala kamu.” (Q.S. al-Maaidah:6) Para ulama sepakat bahwa mengusap kepala hukumnya wajib. Namun terjadi perbedaan pendapat diantara mereka mengenai kadar yang sah (mencukupi) dalam membasuh kepala ini menjadi tiga pendapat :

1) Wajib mengusap semua kepala, laki-laki atau perempuan: Madzhab Malik, Ahmad dan mayoritas pengikutnya, Abu Ubaid, Ibnu Mundzir dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah[1]. Dikuatkan dengan dalil-dalil:

a. Firman Allah SWT, وامسحوا برؤسكم (dan sapulah kepala kamu). Huruf ba’ berfungsi untuk islshaq, maka takdirnya adalah , sama halnya dengan mengusap wajah saat bertayammum, karena keduanya turun dengan ,satu lafadz, (dan sapulah wajah kamu), yakni seluruhnya.

b. Perintah ini ditafsirkan oleh Sunnah Nabi Muhammad SAW ketika beliau berwudhu mengusap seluruh bagian kepalanya, diantaranya juga hadis Abdullah bin Zaid, dia berkata “ Rasulullah datang kepada kami, lalu kami keluarkan air untuknya di bejana, dan beliau berwudhu dengan membasuh wajahnya tiga kali, kedua tangannya dua kali hingga siku, lalu mengusap kepala dari depan ke belakang, dan membasuh kedua kakinya[2]. Dalam lafadz lain disebutkan, “Mengusap seluruh bagian kepalanya”.

c. Hadis al-Mughirah bin Syu’bah bahwa Nabi Muhammad SAW berwudhu dan mengusap khufnya, bagian depan kepala dengan surbannya. [3]Kalau saja dibolehkan mengusap bagian kepala saja, tentu tidak akan mengusap surban, karena itu perintah disini menunjukkan keharusan mengusap seluruh bagian kepalanya.

2) Cukup mengusap sebagian kepala. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i. [4]namun demikian diantara mereka terdapat perbedaan pendapat mengenai ukuran yang dianggap sah, ada yang mengatakan 3 rambut, seperempat kepala, dan ada yang berpendapat setengah dari kepala! Argumen mereka sebagai berikut :

a) Huruf baa’ dalam firman Allah berfungsi untuk sebagian bukan meliputi secara keseluruhan.

b) Terdapat riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW mengusap bagian depan kepala.

3) Wajib mengusap seluruh bagian kepala bagi laki-laki, namun tidak untuk perempuan: menurut satu riwayat dari Ahmad, dia berkata, “AKu mengahrap dalam mengusap kepala untuk perempuan lebih mudah, Aisyah RA. Termasuk ahli hadis dan tidak harus berdalil dengan hadisnya kecuali jika hadisnya kuat menurutnya, Insya Allah.[5]

Saya katakan:

Yang kuat adalah pendapat yang mewajibkan mengusap kepala seluruhnya pada saat berwudhu, karena lebih kuat argumenya. Adapun orang yang mengatakan bahwa baa’ pada ayat tersebut berfungsi untuk sebagian, maka Sibawaih telah membantahnya pada 15 tempat di dalam bukunya. Ibnu Burhan berkata, “Barangsiapa mengatakan bahwa baa’ mengandung makna sebagian berarti telah muncul ahli bahasa yang dia tidak mengetahuinya.[6]

Tidak sah riwayat dari nabi SAW dalam satu hadis yang menceritakan bahwa beliau hanya mengusap sebagaian kepala saja, melainkan beliau mengusap bagian depan kepala dan melanjutkannya hingga surbannya.[7]

Bagi perempuan, aku tidak mengetahui adanya dalil yang membedakannya dari laki-laki, akan tetapi dia boleh mengusap kerudungnya saja, jika dia mengusap bagian depan kepala beserta kerudungnya, maka itu lebih baik agar terhindar dari perselisihan.Wallahu A’lam.

Faidah:

Jika rambutnya dilumuri sejenis pacar atau lainnya, maka boleh mengusapnya, karena terdapat dalil dari nabi SAW bahwa beliau menggunakan pacar di rambutnya pada waktu berihram-sebagaimana dijelaskan dalam bab haji-tidak terbebani untuk menghilangkan hanya karena ingin berwudhu, karena apa yang diletakkan pada kepala secara otomatis mengikutinya (hukumnya). Wallahu A’alam.

Dalam hal ini Rasulullah SAW memberikan tiga macam cara mengusap kepala :

a. Mengusap seluruh kepala

Cara ini diambil oleh Imam Malik, Ahmad, dan al-Muzani (dari madzhab Syafi’i). disebutkan dalam hadis Abdullah bin Zaid bahwasannya Nabi SAW mengusap kepalanya dengan kedua tangannya maju dan mundur, mulai bagian depan kepalanya kemudian menyeret keduanya ke tengkuknya, kemudian mengembalikannya lagi ke tempat beliau memulai.[8]

b. Mengusap sorban saja

Cara ini diambil oleh sebagian ulama berdasarkan hadis Amru bin Ummayah R.A. ia berkata : aku pernah melihat Rasulullah SAW mengusap sorban dan sepatu (khuff)-nya[9]. Hal yang sama pernah dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar.

Pendapat ini dianut oleh Imam al-Auzai, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur. Namun menurut jumhur (mainstream) ulama fiqih, sebatas mengusap sorban saja tanpa adanya kondisi darurat tidak diperkenankan. Muhammad bin Hasan berkata: “Tidak diperbolehkan mengusap kerudung dan sorban. Karena kami mendapat informasi bahwa mengusap sorban memang pernah dilakukan Rasulullah SAW namun kemudian ditinggalkan.

c. Mengusap ubun-ubun dan sorban

Cara ini terekam dalam hadis al-Mughirah bin Syu’bah bahwasanya Nabi SAW berwudhu, lalu mengusap ubun-ubun, sorban dan kedua khuff-nya.[10]

Kesimpulan


Tidak sah riwayat dari nabi SAW dalam satu hadis yang menceritakan bahwa beliau hanya mengusap sebagaian kepala saja, melainkan beliau mengusap bagian depan kepala dan melanjutkannya hingga surbannya.

Bagi perempuan, aku tidak mengetahui adanya dalil yang membedakannya dari laki-laki, akan tetapi dia boleh mengusap kerudungnya saja, jika dia mengusap bagian depan kepala beserta kerudungnya, maka itu lebih baik agar terhindar dari perselisihan.Wallahu A’lam


Daftar Pustaka



H. Sulaiman Rasjid, 2009. Fiqih Islam. Bandung. Sinar Baru Algensindo.

Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim. 2006. Fiqih Sunnah. Jakarta. Pustaka Azzam

Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2010. Fiqih Ibadah. Jakarta. Amzah.


[1] Al-Mudawanah(1/16), al Mughni (1/92),a Thahur (358), al Ausath (1/399), Majmu’ Fatawa (21/123)


[2] Shahih, HR. al-Bukhari (185) dan Muslim (235)


[3] HR. Muslim (275), Abu Daud (150), at-Tirmidzi (100), dinilai shahih oleh Albani.


[4] Al-Mabsuth (1/8), al-Majmu’ (1/399) dan al-Mughni (1/92)


[5] Al-Mughni (1/93)


[6] Nail al-Authar (1/155),al-Mughni (1/87)


[7] Majmu’ Fatawa (21/122) Ahkamul Qur’an , Ibnu Arabi (2/571) dan Subul as-Salam (1/17)


[8] H.R. al-Jamaah


[9] HR. Ahmad dalam al-Musnad (4/179) dan al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari kitab al-Wudhu. Bab al-Mash ‘Ala Al-Khuffain. Lihat juga Ibnu Mundzir:al-Ausath (I/467)


[10] Dilansir oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Ath-thaharah, Bab al-Mash ‘Ala an-Nashiyah.

Atikel Terkait

Perintah Wajib Wudhu
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan video di atas? Silakan berlangganan gratis via email