Mengusap Sepatu (Khuff) Ketika Wudhu
A. Definisi dan keutamaan
Mengusap secara etimologi berarti memperjalankan tangan di atas sesuatu. Sedangkan secara terminologi mengusap sesuatu (khuff) berarti mengenakan tangan yang basah atau apa saja yang menempati posisinya ke bagian atas sepatu (khuff) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh wara’
Tentang dalil pensyariatan mengusap khuf adalah dari berbagai hadits Nabawiyah. Di antaranya dari hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu,
لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسل - يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ.
“Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.”
Ada juga riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bakhili radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau kencing, kemudian berwudhu lalu mengusap kedua khufnya. Ada yang mengatakan padanya, “Betul engkau melakukan seperti itu?” “Iya betul”, jawab Jarir. Saya pernah melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kencing, kemudian beliau berwudhu, lalu hanya mengusap kedua khufnya saja. Dan perlu diketahui bahwa Jarir masuk Islam setelah turun firman Allah yaitu surat Al Maidah berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)
Adapun sepatu (khuff) yang di akui syara’ adalah alas kaki yang menutupi kedua mata kaki yang biasanya memungkinkan untuk di buat berjalan.
Menusap sepatu (mash al-khuffain) merupakan salah satu keistimewaan yang di miliki umat Muhammah. Ia merupakan kemurahan yang telah di sepakati kebolehannya oleh para ulama bagi orang yang telah mempunyai wudlu, baik ketika sedang dalam perjalanan maupun ketika di rumah, meskipun tanpa ada kebutuhan, atau bagi sesorang perempuan yang menetap di rumah dan orang yang lumpuh yang tidak dapat berjalan.
Jika kalangan syi’ah dan khawarij mengingkari legalitas mengusap sepatu (khuff), maka pengingkaran mereka tidak perlu di tanggapi. Imam Hasan Al-Bashri mengatakan : aku mendapat hadis dari tujuh puluh sahabat Nabi, bahwasannya Nabi mengusap sepatu (khuff). Imam Hanifah berujar : saya tidak mengabsahkan mengusap sepatu sampai datang kepada saya sesuatu yang bersinar di pagi hari (pencerahan) dalam masalah tersebut. Saya pun takut terjerumus ke jurang kekufuran jika tidak mengapsahkan mengusap sepatu, karena atsar-atsar mengenainya semuanya berstatus mutawatir.
Hadis yang paling kuat hujjahnya dfalam masalah mengusap sepatu adalah : hadis yang di riwayatkan oleh Ibrahim dari Himam. Ia bercerita : Jarir bin Abdullah buang air kecil,k kemudian berwudlu, dan mengfusap sepatunya. Ia pun di tegur. “Kau lakukan ini sementara kau baru saja buang air kecil”. Ia pun menjawab. “Ya, aku pernah melihat Rasulullah buang air kecil kemudian berwudlu dan mengusap sepatunya.
Ibrahim menjelaskan : hadis ini mencengangkan para ulama ahli hadis, karena Jarir masuk islam setelah turunnya Surah Al-Maidah, dengan kata laikn Jarir masuk islam. Pada tahun 10 H setelah turunnya ayat yang menerangkan wudlu, yang memberikan faedah kewajiban membasuh kedua kaki. Maka hadis ini menjadi penjelas atas ayat wudlu, bahwa yang di maksud adalah bagi orang yang tidak memakai sepatu. Yang fardhu adalah membasuh kaki hingga mata kaki, sementara bagi yang memakai sepatu, yang fardhu adalah mengusap sepatu saja (tanpa perlu membukanya untuk membasuh kaki hingga mata kaki). Dengan demikian, sunnah mentakhshshih ketarangan ayat.
B. Syarat-syarat mengusap sepatu
Syarat di perbolehkan mengusap sepatu adalah sebagai berikut.
- Sepatu di pakai dalam keadaan sebelum terjadinya hadast setelahnya, menunjuk pada peraturan Al-Mughiroh bin Syu’bah : suatu malam aku bersama Nabi dalam suatu perjalanan malam. Aku tuangkan air kepada beliau dari wadah air, lalu aku basuh muka dan kedua lengannya, mengusap rambutnya, kemudian aku jongkok untuk melepas sepatunya, namun beliau mencegah. “Biarkan saja, sebab aku memasukkanya dengan keadaan suci.” Beliapun hanya mengusap bagian atasnya. Diriwayatkan juga darinya, Ia berkata : kami pernah berkata pada Rasulullah : “Wahai Rasulullah, bolehkah salah seorang kami mengusap sepatunya.” Beliau menjawab : “Ya, jika ia memasukkanya dalam keadaan suci.”k
- Sepatu yang dipakai menutupi kedua kaki beserta mata kaki dari berbagai sisi.
- Melekat pada kaki tanpa di ikat.
- Dapat melindungi masuknya air ke dalam kaki.
- Sepatu tidak mengalami robek besar yang dapat menyulitkan untuk mengusapnya.
- Kondisi sepatu masih bagus dan kuat, sekhingga memungkinkan bisa digunakan untuk berjalan kesana kemari.
Bagian sepatu yang di syariatkan untuk diusap adalah : dagian atas sepatu bukan bagian alas sepatu, dan ini merupakan fardhu berdasarkan hadis Al-Mughiroh bin Syu’bah. Ia berkata : “Aku melihat Rasulullah bagian atas sepatu.
Diriwayatkan dari Ali, ia berkata : “Andai agama berdasarkan akal, tentu bagian bawah sepatu lebih utama di usap dari pada bagian atasnya. Namun, aku lihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua sepatunya.
D. Tata cara mengusap
Yang di sunnahkan dalam mengusap dengan cara meletakkan jari-jari tangan kanan di bagian depan sepatunya sebelah kanan, sementara jari-jari tangan kiri di bagian depan sepatu sebelah kiri, kemudian menarik keduanya ke pangkal tumit di atas kedua mata kaki sambikl memisahkan jari-jarinya (tidak menyatukannya). Jika dapat meletakkan telapak tangan bersama jari-jari, maka hal itu lebih baik.
Sebagian ulama berpandangan bahwa mengusap bagian atas sepatu sekaligus bagian bawahnya merupkan tindakan sunnah, berdasarkan yang di riwayatkan oleh Al-Mughiroh bin syu’bah bahwasannya Nabi mengusap bagian atas sepatu (khuff) dan bagian bawahnya.
Pendapat ini di anut oleh Ibnu Umar, dan Sa’ad bin Abu Waqash dari kalangan sahabat, dan Imam Az-Zuhri dan kalangan tabi’in. Hal senada di kemukakan Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
Yang di sunnahkan dalam mengusap dengan cara meletakkan jari-jari tangan kanan di bagian depan sepatunya sebelah kanan, sementara jari-jari tangan kiri di bagian depan sepatu sebelah kiri, kemudian menarik keduanya ke pangkal tumit di atas kedua mata kaki sambikl memisahkan jari-jarinya (tidak menyatukannya). Jika dapat meletakkan telapak tangan bersama jari-jari, maka hal itu lebih baik.
Sebagian ulama berpandangan bahwa mengusap bagian atas sepatu sekaligus bagian bawahnya merupkan tindakan sunnah, berdasarkan yang di riwayatkan oleh Al-Mughiroh bin syu’bah bahwasannya Nabi mengusap bagian atas sepatu (khuff) dan bagian bawahnya.
Pendapat ini di anut oleh Ibnu Umar, dan Sa’ad bin Abu Waqash dari kalangan sahabat, dan Imam Az-Zuhri dan kalangan tabi’in. Hal senada di kemukakan Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
E. Jangka waktu menguusap sepatu (khuff)
Jangka waktu kebolehan mengusap sepatu bagi orang mukim dan juga orang bepergian dalam jarak yang belumdi perbolehkan mengoshor sholat adalah : satu hari satu malam. Adapun bagi orang yang bepergian dalam jarak yang diperbolehkan mengqoshor sholat adalah tiga hari tiga malam.
Dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata,
فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.
Syuraih bin Hani menuturkan : Aku pernah bertanya kepada Ali tentang mengusap sepatu (khuff). Ia jawab : Rasulullah memerintahkan kita agar orang yang mukim mengusap satu hari satu malam, dan orang yang bepergian tiga hari tiga malam. Menurut pendapat yang terpilih, jangka waktu ini di hitung sejak waktu mengusap, dan ada juga yang mengatakan sejak hadast setelah sepatu di pakai.
F. Perkara yang dapat membatalkan keabsahan mengusap sepatu (khuff)
Ada beberapa perkara yang dapat membatalakan keabshahan mengusap sepatu yaitu sebagai berikut :
- Semua hal yang dapat membatalakan wudlu menurut kesepakatan para ulama juga membatalkan keabshahan mengusap sepatu, karena mengusap (khuff) sepatu memang termasuk wudlu.
- Habinya jangka waktu mengusap, baik bagi orang yang mukim maupun musafir.
- Sepatu dilepas, terlepas, atau bagian tumit kaki banyak yang kelihatan keluar ke sisi sepatu menurut pendapat yang paling shahih.
Mengusap Sepatu (Khuff) Ketika Wudhu
4/
5
Oleh
sandy