Di era modern ini semakin hari kita sermakin digerogoti oleh semangat kapitalisme barat( dalam hal ini eropa) yang merasuk dan telah menjadikan kita orang-orang yang tersubyek kita bukan lagi menjadi diri kita. Melainkan hanya menjadi representasi dari ambisi dan keserakahan para pemilik modal. Semangat kapitalisme tersebut tidak hanya mengeja disegala segi, termasuk pendidikan. Pendidikan kita ini telah menjadi ajang pencarian keuntungan para pemilik modal. Out put yang dihasilkan pun sanggup menjadikan mereka sebaagai ”intelek asongan” yang menjajakan keahlian dan pengetahuan demi pemilik modal.
Negara-negara barat yang mempunyai falsafah hidup rasional, materialis dan pragmatis membuat sistem pendidikannya yang bercorak rasionalis, progmatis dan materialis. Begitu pula falsafah negara kita yaitu pancasila, membuat sistem pendidikan nasional indonesia bercorak khusus indonesia yang tidak ditemui pada sistem pendidikan lainnya. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia yang berdasarkan pada pancasila dan undang-undang 1945.
A. Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional
Ketika bermaksud melaksanakan pendidikan untuk rakyat indonesia, pemerintah Hindia Belanda telah memilih lembaga pendidikan sekolah dari pada lembaga pendidikan islam. Sememtara itu, lembaga-lembaga pendidikan yang disebut terakhir itu tetap berkembang atas dasar dukungan dan kekuatan masyarakat sendiri. Dengan demikian, sejak saat itu sudah dimulai kerangka dikotomi dalam sistem pendidikan rakyat untuk Indonesia. Antara pendidikan pemerintahan Hindia Belanda dan pendidikan islam. Meskipun demikian, dalam perkembangannya, banyak sekolah islam yang mendapat pengakuan dan subsidi dari pemerintah, karena menggunakan sistem dan kurikulum yang hampir sama dengan sekolah-sekolah pemerintah. Sementara itu, pesantren pada umumnya tetap menjaga jarak ( non kooperatif) dengan sistem pendidikan persekolahan, baik karena alasan agamis maupun politik.
Pada masa-masa awal kemerdekaan, indonesia mengembangkan pendidikan sekolah sebagai mainstraim sistem pendidikan nasional. Secara pragmatis, hal ini dilakukan agaknya karena untuk memudahkan pengelolaan pendidikan yang diwariskan pleh pemerintah hindia belanda. Dengan demikian, pergumulan antara sistem pendidikan ‘nasional’ dengan sistem pendidikan islam pun terus berlansung. Sebagai bagian dari proses pencarian rumusan sistem pendidikan nasional yang lebih utuh, pergumulan itu secara bertahap menghasilkan penyesuaian-penyesuaian yang cukup signifikan. Melalui proses yang panjang dan sering kali melibatkan ketegangnan politik antara eksponen yang berbeda pandangan, kecendrungan untuk mensistensikan dua kutub pendidikan ‘nasional’ dan pendidikan islam tampaknya semakin terbukti. Perkembangan ini tercermin dalam Undang-undang No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Salah satu titik penyesuaian itu terletak pada cakupan sistem pendidikan yang komprehensif ( arti luas dan menyeluruh), tidak terbatas pada jalur persekolahan. Apa yang disebut dengan sistem pendidikan nasional adalah salah kesatuan dari jalur dan satuan pendidikan yang beraneka ragam, dengan dasar dan tujuan pendidikan yang bersifat nasional. Meskipun hanya terdapat satu sistem pendidikan nasional di indonesia, tetapi diakui adanya jalur, satuan, dan pengelolaan pendidikan yang berbeda-beda. Dengan demikian, termasuk ke dalam bagian dari sistem pendidikan nasional itu adalah lembaga pendidikan keagamaan.
Penyesuaian lain terjadi pada kurikulum pendidikan nasional yang menempatkan agama sebagai salah satu muatan wajib dalam semua jalur dan satuan pendidikan. Hal ini memberi jaminan adanya komitmen keagamaan dalam sistem pendidikan nasional sehingga tidak sepenuhnya bersifat sekuler. Meskipun dalam kenyataannya lembaga sekolah tetap merupakan mainstream dari sistem pendidika nasiomal , tetapi pengajaran agama di dalam lembaga pendidikan itu merupakan kewajiban kurikuler. Pada peserta didik sejak kelas 1 sekolah dasar sudah menerima pengajaran agama, sedikitnya sejumlah jam mata pelajaran yanng ditertapkan dalam kurikulum nasional.
Dalam sistem pendidikan nasional, lembaga pendidikan madrasah diakui dalam jalur pendidikan sekolah. Hal ini sangat berarti dalam mengahpus kesenjangan antara lembaga pendidikan sekolah dengan lembaga pendidikan maadrasah sebagaimna terjadi pada masa-masa lalu. Dengan kdudukan ini, pendidikan madrasah menggunakan kurikulum yang sama dengan kurikkulum sekolah. Sebagai konsekuensinya, lulusan madrasah ini pun memilliki hak dan kesempatan yang sam dengan lulusan sekolah. Persamaan status ini tidak berarti telah menhilangkan identitas dan watak keislaman dari lemb`ga pendidikan madrasah karena ia tetap dapat mengembangkan kekuatan dan ciri keagamaanya sesuai dengan ketentuan dalam sistem pendidikan nasional. Dalam pengertian ini, madrasah berarti sekolah yanng berciri kahs keagamaan islam kurang lebih sama dengan sekola-sekola yang diselenggarakan oleh organisasi dan yayasan kegamaan islam, seperti sekolah muhamadiyah, sekolah ma’arif, dan sekolha al-azar.
Dengan beberapa perkembangan sebagaimana digambarkan di atas, posisi pendidikan islam dengan pendidikan nasional dapat diindentifikasi sedikitnya kedalam tiga pengertian. Pertama, pendidikan islam adalah lembaga-lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren, pengajian, dan madrasah diniyyah. Kedua, pendidikan islam adalah muatan atau materi pendidika agama islam dalam kurkulum pendidikan nasional. Ketiga pendidikan islam merupakan ciri khas dari lembaga pendidikan sekolah yangn diselenggarakan oleh departemen agama dalam bentuk madrasah, oleh karena organisasi serta yayasan keagamaan islam dalam bentuk sekolah-sekolah islam.
Pada masa-masa awal kemerdekaan, indonesia mengembangkan pendidikan sekolah sebagai mainstraim sistem pendidikan nasional. Secara pragmatis, hal ini dilakukan agaknya karena untuk memudahkan pengelolaan pendidikan yang diwariskan pleh pemerintah hindia belanda. Dengan demikian, pergumulan antara sistem pendidikan ‘nasional’ dengan sistem pendidikan islam pun terus berlansung. Sebagai bagian dari proses pencarian rumusan sistem pendidikan nasional yang lebih utuh, pergumulan itu secara bertahap menghasilkan penyesuaian-penyesuaian yang cukup signifikan. Melalui proses yang panjang dan sering kali melibatkan ketegangnan politik antara eksponen yang berbeda pandangan, kecendrungan untuk mensistensikan dua kutub pendidikan ‘nasional’ dan pendidikan islam tampaknya semakin terbukti. Perkembangan ini tercermin dalam Undang-undang No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Salah satu titik penyesuaian itu terletak pada cakupan sistem pendidikan yang komprehensif ( arti luas dan menyeluruh), tidak terbatas pada jalur persekolahan. Apa yang disebut dengan sistem pendidikan nasional adalah salah kesatuan dari jalur dan satuan pendidikan yang beraneka ragam, dengan dasar dan tujuan pendidikan yang bersifat nasional. Meskipun hanya terdapat satu sistem pendidikan nasional di indonesia, tetapi diakui adanya jalur, satuan, dan pengelolaan pendidikan yang berbeda-beda. Dengan demikian, termasuk ke dalam bagian dari sistem pendidikan nasional itu adalah lembaga pendidikan keagamaan.
Penyesuaian lain terjadi pada kurikulum pendidikan nasional yang menempatkan agama sebagai salah satu muatan wajib dalam semua jalur dan satuan pendidikan. Hal ini memberi jaminan adanya komitmen keagamaan dalam sistem pendidikan nasional sehingga tidak sepenuhnya bersifat sekuler. Meskipun dalam kenyataannya lembaga sekolah tetap merupakan mainstream dari sistem pendidika nasiomal , tetapi pengajaran agama di dalam lembaga pendidikan itu merupakan kewajiban kurikuler. Pada peserta didik sejak kelas 1 sekolah dasar sudah menerima pengajaran agama, sedikitnya sejumlah jam mata pelajaran yanng ditertapkan dalam kurikulum nasional.
Dalam sistem pendidikan nasional, lembaga pendidikan madrasah diakui dalam jalur pendidikan sekolah. Hal ini sangat berarti dalam mengahpus kesenjangan antara lembaga pendidikan sekolah dengan lembaga pendidikan maadrasah sebagaimna terjadi pada masa-masa lalu. Dengan kdudukan ini, pendidikan madrasah menggunakan kurikulum yang sama dengan kurikkulum sekolah. Sebagai konsekuensinya, lulusan madrasah ini pun memilliki hak dan kesempatan yang sam dengan lulusan sekolah. Persamaan status ini tidak berarti telah menhilangkan identitas dan watak keislaman dari lemb`ga pendidikan madrasah karena ia tetap dapat mengembangkan kekuatan dan ciri keagamaanya sesuai dengan ketentuan dalam sistem pendidikan nasional. Dalam pengertian ini, madrasah berarti sekolah yanng berciri kahs keagamaan islam kurang lebih sama dengan sekola-sekola yang diselenggarakan oleh organisasi dan yayasan kegamaan islam, seperti sekolah muhamadiyah, sekolah ma’arif, dan sekolha al-azar.
Dengan beberapa perkembangan sebagaimana digambarkan di atas, posisi pendidikan islam dengan pendidikan nasional dapat diindentifikasi sedikitnya kedalam tiga pengertian. Pertama, pendidikan islam adalah lembaga-lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren, pengajian, dan madrasah diniyyah. Kedua, pendidikan islam adalah muatan atau materi pendidika agama islam dalam kurkulum pendidikan nasional. Ketiga pendidikan islam merupakan ciri khas dari lembaga pendidikan sekolah yangn diselenggarakan oleh departemen agama dalam bentuk madrasah, oleh karena organisasi serta yayasan keagamaan islam dalam bentuk sekolah-sekolah islam.
B. Hubungan Pendidikan Islam dengan Pendidikan Nasional
Dari bunyi UU No. 2 tahun 1989 beserta peraturan yang menyertai jelas bahwa pendidikan agama islam adalah kurikulum wajib bagi yang harus diberikan. Jika pendidikan agama (islam) tidak diberikan, berarti tujuan pendidikan nasional tidak akan pernah tercapai secara maksimal, karena ada sebagian siswa, khususnya yang berada pada satuan pendidikan tertentu tidak mendapat pendidikan agam islam. Karena itu kehadiran guru pendidikan agama islam yang prefesional sangat dibutuhkan.
Dan jika kita menengok kepada tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan nasional ( pasal 4 UU no. 2 tahun 1989) yang berbunyi “ mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan menusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,kesehatan jasmani dan rohani kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”, maka tegas sekali tercermin disana bahwa pendidikan agama menempati peran yang sangat penting.
Dan jika kita menengok kepada tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan nasional ( pasal 4 UU no. 2 tahun 1989) yang berbunyi “ mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan menusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,kesehatan jasmani dan rohani kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”, maka tegas sekali tercermin disana bahwa pendidikan agama menempati peran yang sangat penting.
C. Kedudukan dan Peran Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
1. Kedudukan Pendidikan Islam
Kedudukan pendidikan islam dalam sistem Pendidikan Nasional adakalanya sebagai mata pelajaran dan adakalanya sebagai lembaga (satuan pendidikan)
a. Sebagai Mata Pelajaran
Istilah “Pendidikan Agama Islam “ di Indonesia dipergunakan untuk nama suatu mata pelajaran di lingkungan sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan Agama dalam hal ini agama Islam termasuk dalam struktur kurikulum. Ia termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran wajib dalam setip jalur jenis dan jenjang pendidikan, berpadanan dengan mata pelajaran lain seperti pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, social dan budaya (pasal 37 ayat 1). Memang semenjak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sampai terwujudnya undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 rentang System Pendidikan Nasional dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional eksistensi Pendidikan Islam sudah diakui oleh pemerintah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah (SD s.d PT).
b. Sebagai Lembaga
Apabila Pendidikan agama Islam di lingkungan Iembaga Pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional terwujud sebagai mata pelajaran, maka di lingkungan Departemen Agama terwujud segai satuan Pendidikan yang berjenjang naik mulai dari Taman Kanak-Kanak (Raudhot al-Athfal), sampai perguruan tinggi (Al-Jamiat). Pengertian Pendidikan Keagamaan Islam disini mengacu kepada satuan pendidikan keagamaan atau Iembaga Pendidika Keagamaan Islam.
Kalau dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan Keagamaan yang diakui eksistensinya hanya yang berada pada jalur Pendidikan formal (sekolah). Namun dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , Lembaga Pendidikan Keagamaan ini diakui dan dapat dilaksanakan pada jalur Pendidikan non formal ( Pesantren, madrasah diniyah) dan dalam jalur Pendidikan in-formal (keluarga).
Kalau dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan Keagamaan yang diakui eksistensinya hanya yang berada pada jalur Pendidikan formal (sekolah). Namun dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , Lembaga Pendidikan Keagamaan ini diakui dan dapat dilaksanakan pada jalur Pendidikan non formal ( Pesantren, madrasah diniyah) dan dalam jalur Pendidikan in-formal (keluarga).
2. Peran Pendidikan Islam
a. Sebagai mata pelajaran Pendidikan Agama Islam sebagai mata pelajaran wajib di seluruh sekolah di Indonesia berperan :
1. Mempercepat proses pencapaian tujuan pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Secara sederhana dapat dirinci point-point yang terdapat dalam tujuan Nasional:
- Berkembangnya potensi anak didik
- Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa
- Berakhlak mulia, shat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri.
- Menjadi warga Negara yang demokratis.
- Bertanggung jawab.
Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa mata pelajaran pendidikan agama Islam mempunyai peran yang menentukan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan Nasional.
b. Memberikan nilai terhadap mata pelajaran umum
Seperti kita ketahui mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah adalah ilmu pengetahuan produk Barat yang bebas dari nilai (values free). Agar mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah/madrasah mempunyai nilai maka pendidikan agama Islam dapat diintegrasikan dalam mata pelajaran tersebut-apabila dalam kurikulum sekolah mata pelajaran pendidikan agama terletak pad urutan pertama. Nilai-nilai yang terdapat dalam pelajaran Islam inilah yang diinternalisasikan dalam proses pembelajaran kepada peserta didik.
c. Sebagai lembaga (institusi)
1) Lembaga pendidikan islam (pondok pesantren) berperan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jauh sebelum adanya sekolah, pesantren sudah lebih kurang tiga abad mencerdaskan kehidupan bangsa. Tercatat dalam sejarah pendidikan Nasional, pesantren sudah ada semenjak masuknya Islam di Indonesia mulai dari masa Kolonial Belanda sampai sekarang. Apalagi pesantren yang bersifat populis banyak sekali diminati olehh masyarakat.
2) Lembaga pendidikan Islam (madrasah dan pesantren) berrsama dengan satuan pendidikan lainnya dalam system pendidikan Nasional bersama-sama menuntaskan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun.
3) Lembaga pendidikan Islam (madrasah diniyah) berperan mendidik anank-anak yang drop-out, anank-anak yang tidak berkesempatan memasuki lembaga pendidikan formal dan sekaligus juga menambah dan memperkuat pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah karena keterbatasan jam pelajaran pendidikan agama Islam di sekolah, maka peserta didik dapat memperluas dan memperdalam mata pelajaran ini di Madrasah Diniyah (MDA, MDW dan MDU)
D. KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan pendidikan islam dengan pendidikan nasional sangat berpengaruh. Tanpa pendidikan agama tujuan pendidikan tidak akan tercapai. Seperti halnya yang dijelas dalam UU No. 2 tahun 1989 yang menerangkan bahwa pendidikan agama islam adalah kurikulum wajib yang harus diberikan.
DAFTAR PUSTAKA
Rahim,husni. Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: logos, 2001
Ramayulis. Ilmu pendidikan Islam. Jakarta. 2008
No comments:
Post a Comment